Tak Terima Diberitakan Soal APBD Rp5,1 Miliar untuk Rumah Pribadi, Gubernur Maluku Bilang “C*ki Mai”

oleh -128 views

Porostimur.com | Ambon: Gubernur Maluku, Murad Ismail diduga melakukan penghinaan terhadap media pers dan penistaan terhadap perempuan (kaum ibu).

Pasalnya murad yang sepertinya tidak menerima baik pemberitaan tentang penggunaaan APBD Maluku sebesar Rp.5.1 miliar, sebagaimana tercantum dalam laman lpse.malukuprov.go.id, melontarkan kata-kata makian di hadapan sejumlah pimpinan OPD dan para jurnalis di Kantor Gubernur Maluku, Senin (21/12/2020).

“Ada lagi, sampai di Amerika beritanya, gubernur bangun rumah pribadi dengan APBD, Rp. 5,1 miliar, C*ki Mai sapa yang bilang. Saya punya rumah itu ada sebelum saya jadi gubernur. Cuma bikin tembok dan paving blok sadiki itu masa, Rp.5,1 miliar. Dia pung mai pung lubang p*ki,” kata Murad dengan nada tinggi.

Baca Juga  Polda Maluku Siapkan Pengamanan Pemilu 2024 yang Aman dan Damai

Diketahui bebarapa waktu lalu, media ini menurunkan sejumlah berita terkait adanya dana APBD sebesar Rp.5,1 miliar untuk Rehabilitasi Rumah Dinas Sementara Gubernur Maluku.

Berita tersebut kemudian menimbulkan polemik di masyarakat yang berujung pada dibatalkannya anggaran tersebut oleh pemerintah daerah.

Ikhwal pembatalan ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Kasrul Selang melalui sejumlah media, baik media yang ada di Maluku maupun media nasional.

Menyikapi makian Murad Ismail, Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Maluku yang juga Pemimpin Redaksi Porostimur.com, Dino Umahuk menyatakan penyesalannya terhadap sikap Murad yang tidak layak tersebut.

“Sebagai gubernur, Murad Ismail seharusnya menjaga sikap dan perkataannya. Makian yang dilontarkan oleh Murad bagi kami adalah penistaan terhadap pers dan juga kemanusiaan. Coba kalau kita yang maki ibunya, apa dia tidak tersinggung dan ngamuk-ngamuk,” tukasnya.

Baca Juga  Honda Brio RS Masih Terlaris, Makin Jauh Tinggalkan Toyota Agya GR Sport

JMSI Maluku menurut Dino sedang memikirkan untuk mengambil langkah hukum terhadap apa yang dilakukan Murad Ismail.

“Kita sedang koordinasikan dengan JMSI Pusat dan LBH Pers di Jakarta untuk menempuh jalur hukum, sebab makian yang dilontarkan oleh beliau sudah masuk kategori pelanggaran UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan juga merendahkan martabat perempuan”, kata Umahuk.

Sikap Murad Ismail ini juga disesalkan oleh wartawan senior di Maluku, Rudi Fofid.

Menurutnya, sebagai gubernur, Murad tidak pantas mengucapkan kata-kata makian, apalagi di hadapan publik.

Saya sangat menyayangkan ada pejabat publik yang berlaku di luar kapatutan. Beliau inikan pejabat publik yang dipilih oleh rakyat, bukan preman pasar,” ujarnya dengan nada sesal. (keket)

Baca Juga  Polres MBD Gelar Latihan Pengendalian Massa