Porostimur.com | Labuha: Tambang rakyat Desa Kusubibi, Halmahera Selatan yang diduga melakukan pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah cyanida dan mercury akhirnya ditutup.
Keputusan penutupan tambang tersebut diambil setelah Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Selatan (Halsel) dan pemerintah daerah Halmahera Selatan melakukan rapat koordinasi di Aula Mapolres Halsel, Senin (28/12/2020).
Rapat kordinasi itu hadiri oleh Asisten I Setda Halsel, Amiruddin Dokumalamo, Kabag Hukum, Ilham Abubakar, Kadis Perkim Halsel, Ahmad Hadi, mewakili Bappeda, Fadli, Camat Bacan Barat, Lasihamu, Kodim 1509 Labuha, termasuk sejumlah insan Pers, Kepala desa Kusubibi, BPD Kusubibi, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda desa Kusubibi dan Ketua DPC APRI Halmahera Selatan, Irfan Abdurrahim.
Dalam pertemuan tersebut, membicarakan terkait dengan sejumlah persoalan yang terjadi di lokasi tambang rakyat Kusubibi.
Di kesempatan rapat tersebut, Kapolres Halsel AKBP. Muhammad Irvan menyikapi sejumlah persoalan yang terjadi di tambang Kusubibi, dengan melibatkan seluruh elemen terkait agar dapat dibicarakan secara bersama, sehingga ada solusi untuk masalah pertambangan rakyat Kusubibi, termasuk masalah pencemaran lingkungan, pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah cyanida dan mercury.
“Masalah yang ada di tambang Kusubibi saat ini, tidak perlu saling saling menyalahkan satu sama lain, tapi mari sama sama kita mencari solusi bersama agar tidak menimbulkan masalah di Desa Kususbi,” ujar Kapolres
Mewakili Bupati Halsel, Asisten I Amir Dukomalamo mengatakan tambanga rakyat Kusubibi adalah tambang ilegal karena tidak ada izin dari Kementerian Pertambangan maupun dari Pemerintah Daerah. “Tambang kusubibi ini ilegal dan Permohonan untuk izin juga belum ada jadi harus ditutup,” tuturnya
Selain asisten I, dalam kesempatan itu juga Camat Bacan Barat, Lasihamu mengatakan Bupati Halsel pada beberapa bulan lalu telah mengeluarkan instruksi penutupan tambang kusubibi, namun instruksi itu tak pernah digubris.
“Terkait instruksi Bupati sudah disampaikan dan ditempelkan di setiap tromol atau glundung tapi tidak diindahkan,” cetus Lasihamu
Sementara itu Ketua DPC APRI Halsel, Irfan Abdurahim mengatakan, rapat yang dilakukan dan dimediasi oleh Kapolres Halsel sangat tepat karena menghadirkan Pemerintah Daerah, mewakili Dandim, Pemdes Kusubibi dan tokoh masyarakat, tetapi tidak menghadirkan para pengusaha. Padahal, mereka adalah pelaku usaha yang setiap saat menikmati hasil emas dan limbahnya tercemar sampai masyarakat tidak lagi mengkonsumsi Air PDAM, kemudian mereka juga sudah mengakui kalau limbah B3 sudah tercemar ke Selat Pogo-pogo.
“Harusnya pengusaha hadir dalam rapat supaya mereka juga bisa dengar apa yang menjadi keputusan rapat. Tetapi tidak masalah, karena rapat itu Pemda melalui Asisten I sudah berkomitmen tambang Kusubibi ditutup dan kesimpulan rapat disampaikan oleh Pak Kapolres Halsel. Kami (APRI) akan kawal keputusan rapat meski hasil rapat itu disampaikan tidak secara tertulis dan kapan waktu penutupan juga tidak disampaikan,” pungkas Ivan. (adhy)