Porostimur.com, Enrekang – Nekat menanam pohon ganja di lokasi perkebunan, dua orang warga Desa Lunjen, Kecamatan Buntu Batu, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi.
Kedua orang warga tersebut ditangkap setelah polisi menerima informasi terkait adanya dugaan penyalahgunaan lahan perkebunan yang ditanami pohon ganja.
Mengetahui ada tanaman pohon ganja di areal perkebunan garapan warga, Kapolres Enrekang, AKBP Dedi Surya Dharma bersama dengan tim langsung menuju ke TKP.
Polisi kemudian menemukan pohon ganja yang ditanam warga di sekitar kebun garapan di Dusun Data, Desa Batu Lunjeng, yang diperkirakan sudah berumur delapan bulan dan siap panen.
“Ada tiga pohon berumur kira-kira delapan bulan. Info yang kami dapatkan pelaku beberapa kali panen dan dikonsumsi,” ujarnya, Kamis (25/4/2024).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua orang pelaku diamankan di Mapolres Enrekang bersama barang bukti.
Keduanya pun dijerat dengan Pasal 111, 112 dan 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
“Pelaku sudah diamankan di Mapolres Enrekang. Saat ini kita sedang mengamankan barang bukti pohon yang ditanam di kebun warga,” tandasnya. (red/beritasatu)