Sangat mengherankan pula, bahwa hal ini tidak hanya menimpa kaum perempuan saja, tetapi juga kaum lelaki yang membolehkan istri atau anak perempuannya keluar rumah dalam keadaan seperti itu.
Berpakaian Tetapi Telanjang
Sebenarnya apa yang dimaksud dengan berpakaian tetapi telanjang ini? Syekh Yusuf al-Qaradhawi dalam Fatwa- Fatwa Kontemporer menjelaskan, maksud berpakaian tetapi telanjang yaitu pakaian yang tidak berfungsi menutup aurat. Pakaian itu bisa menyifati kulit karena tipisnya atau sempitnya pakaian itu.
Aisyah radhiyallahu’anha pernah menegur beberapa perempuan dari bani Tamim karena mereka berpakaian yang sangta tipis. Aisyah berkata, “Kalau kamu orang mukmin, maka bukan semacam ini pakaian wanita-wanita mukmin.” (HR Thabrani dan lain-lain).
Qardhawi juga mengutip kisah lainnya saat seorang wanita baru saja menjadi pengantin. Dia mengenakan kerudung yang sangat tipis. Aisyah kemudian berkata kepadanya, “Wanita yang memakai kerudung seperti ini berarti tidak beriman kepada surat an-Nur.” (Tafsir al Qurthubi).
Allah Ta’ala berfirman:
” Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS an-Nur: 31).