“Lalu diatur juga dalam pasal 24 ayat C, d, e, dan f bahwa dalam menyampaikan materi kampanye harus memberikan informasi yang bermanfaat, dan mencerdaskan masyarakat. Tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau pasangan calon lain. Tidak bersifat provokatif, dan menjalin komunikasi politik yang sehat antara peserta pemilu dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan bermartabat”,papar dia.
Dengan demikian kata Hamida, maka ini adalah bagian dari strategis atau penegasan untuk bagaimana dapat menghindari berita bohong, atau ujar kebencian dan juga menghindari berita yang menimbulkan fitnah, dengan tujuan agar proses demokrasi dapat berjalan dengan lancar dan kondusif.
“Penting kiranya setiap pengguna media sosial atau pembaca media masa, agar setiap berita yang dibaca tidak serta merta dapat dishare, minimal di saring dulu baru dishare,” tukas Hamida.
“Selain itu, media punya peran yang sangat penting dalam memberikan informasi yang sejuk dan mencerdaskan masyarakat guna menjaga pemilu yang berintegritas,”imbuhnya.
Hamida menambahkan, khususnya kepada insan pers atau para wartawan di Kabupaten Kepulauan Sula, diharapkan dapat memperhatikan kaidah penulisan berita, terutama penulisan berita terkait dengan tata cara pelaksanaan tahapan pemilu.