Tangkap Pengedar Narkoba di Ambon, Polisi Sita 28 Paket Ganja

oleh -80 views

Porostimur.com, AMbon – Seorang pengedar narkoba di Kota Ambon berinisial FK alias Oji, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku.

Oji ditangkap di kamar kosnya, yang berada di kawasan Wailela, Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Senin (22/7/2024) lalu.

Dalam proses penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita 28 paket ganja kering siap edar.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Aries Aminullah mengungkapkan, Oji telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Saat digeledah petugas menemukan barang bukti sebanyak 28 paket ganja di kamar kos tersangka, di kawasan Wailela,” kata Aries kepada wartawan, di Ambon, Sabtu (3/8/2024).

Penangkapan tersangka berawal saat tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Maluku mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa tersangka menyimpan ganja.

Baca Juga  Viral! PB Makayoa Tuding Benny Laos Biang Kerok Taufik Majdid Gagal Maju Pilgub Malut

Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap tersangka saat berada di indekosnya.

Menurut dia, tersangka dibekuk tanpa perlawanan. Polisi juga melakukan penggeledahan. “Petugas menggeledah tersangka dan menemukan satu paket ganja, di dalam saku celananya,” ujarnya.

Diinterogasi polisi, Oji mengaku menyimpan 20 paket ganja kering siap edar di lemari pakaian. Polisi juga menemukan 7 paket ganja berukuran besar yang dikemas dengan plastik klem bening, dan disimpan di dalam kotak kompor portable warna hitam.

No More Posts Available.

No more pages to load.