Tanpa ada izin suami, amalan atau kebiasaan baik yang dilakukan seorang istri bisa menjadi dosa. Kok bisa? Tentang hal ini, Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam menyampaikan larangannya.
Abu Hurairah Radhiyallahu-anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi wa sallam bersabda:
“Tidak halal bagi seorang perempuan berpuasa dan suaminya ada kecuali dengan izinnya dan tidak juga ia mengijinkan (seseorang) ke rumahnya kecuali dengan izinnya,”
Imam Nawawi Rahimahullah berkata dalam penjelasannya tentang hadis ini,”Sabda Nabi Shalallahu Alaihi wa sallam;”Tidak halal bagi seorang perempuan berpuasa dan suaminya ada kecuali dengan izinnya…”
1. Puasa Sunnah
Yang dimaksudkan dalam hadis ini adalah puasa sunnah, yang tidak ada waktu khusus untuk melakukannya. Larangan ini adalah menunjukkan pengharaman sebagaimana yang dinyatakan jelas oleh sahabat-sahabat nabi.
Sebabnya adalah suami memiliki hak untuk bersenang-senang pada setiap hari dan haknya itu wajib dilakukan langsung, tidak dapat ditinggalkan karena hal yang sunnah. Jika dikatakan,”Seharusnya dibolehkan bagi para istri berpuasa tanpa izin suaminya. Kalaupun suaminya ingin bersenang-senang, maka si istri dapat membatalkan puasanya,”
Jawabannya: biasanya puasa itu telah mencegah suami untuk bersenang-senang karena dia takut merusak puasa istrinya.