Porostimur.com, Ambon – Dengan tidak adanya pembahasan dokumen APBD – Perusahaan, antara tim anggaran pemerintah bersama DPRD Maluku, maka secara otomatis, APBD-Perubahan Provinsi Maluku Tahun 2022 akan ditetapkan melalui mekanisme Peraturan Gubernur (Pergub).
Dengan demikian, sebagai konsekuensnya, APBD-P Tahun 2022, hanya bisa dilakukan untuk program darurat dan mendesak (darsak). Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 69 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Hal ini dikatakan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Maluku Anos Yeremias, kepada jurnalis Porostimur.com, Kamis (3/11/2022).
Anos menjelaskan, jika menggunakan mekanisme Pergub, maka menjadi kewenangan penuh gubernur untuk menyusun dan menetapkannya. Karena Pergub merupakan payung hukum yang bisa dikeluarkan sepihak oleh eksekutif. Hal itu bisa dilakukan dengan alasan tertentu sebagaimana PP 12 Tahun 2019, pasal 179 ayat 2.
“Namun, perlu diingat bahwa APBD yang menggunakan payung hukum Perkada hanya terbatas untuk belanja tertentu saja, sehingga berkonsekuensi pada kelancaran pembangunan,” tukasnya.
Yeremias bilang, dengan mekanisme Pergub, makna pergeseran anggaran di internal dinas, meski tidak ada APBD-P, anggaran program darurat dan mendesak (darsak) tetap akan dimasukkan ke dalam anggaran masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Caranya dengan menggeser anggaran program lain di internal SKPD tersebut, sehingga pagu total anggaran di SKPD itu tidak berubah.