Porostimur.com, Ternate – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi dari perbankan dan kontraktor dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK), Kamis (11/7/2024).
Keseluruhan saksi yang dihadirkan jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Negeri Ternate, memberikan kesaksian untuk terdakwa Ridwan Arsan dan Ramadhan Ibrahim.
Jaksa KPK pun banyak menanyakan ke para saksi pihak perbankan seputar arus transaksi uang yang mengalir ke Ramadhan Ibrahim yang merupakan ajudan sekaligus ponakan mantan Gubernur Malut AGK.
Adapun para saksi yang dihadirkan dari pihak perbankan, yaitu pegawai Bank Maluku-Malut M. Albagir Assagaf; karyawan BCA Gunito Wicaksono; karyawan BNI Alien Maulani; dan karyawan BRI Oktavera Tobing.
Selanjutnya dari unsur swasta, yakni pengusaha Sukardi Marsaoly; kontraktor Jervis Giovanny Leo; kontraktor Gamalia Kaunar; kontraktor Said Banyo; kontraktor/pimpinan perusahaan Umar Djafar Albaar; dan pemilik konter pulsa Kamarudin Kunup.
Dalam sidang ini, saksi kontraktor Said Banyo mengaku meminjamkan uangnya sebesar Rp590 juta ke mantan Kadis PUPR Malut Saifuddin Djuba dan melakukan transfer uang ke ajudan mantan Gubernur Malut Ramadhan Ibrahim.