Porostimur.com | Ternate: Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Ternate tahun 2020, telah tuntas dengan dibacakannya Keputusan Mahkamah Konstitusi, pada Senin (22/3/2021) di Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), pasangan M. Hasan Bay – M. Asghar Saleh (MHB-GAS).
Dihubungi via ponsel, M. Tauhid Soleman mengaku bersukur atas kemenangannya. Menurut dia, kemenangan Paslon TULUS di MK adalah kemenangan seluruh rakyat Kota Ternate.
“Perbedaan adalah hal yang biasa. Yang menjadi fokus, mari bersama, bersatu membangun Kota Ternate yang lebih baik,” pinta Tauhid, Senin 22 Maret 2021.
Mantan Sekda Kota Ternate ini juga menanggapi sejumlah ucapan selamat, yang dialamatkan kepadanya dan wakil walikota di sosial media. “Salah satunya datang dari Pak Asghar Saleh,” katanya.
“Semua Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota saya ucapkan terimakasih. Seluruh proses sudah kita lewati, dan sekali lagi, mari bersama-sama membangun Kota Ternate,” ucapnya.
Sembari meminta kepada seluruh simpatisan Tauhid Soleman – Jasri Usman (TULUS), agar mensyukuri kemenangan ini dengan baik dan benar.
“Tidak melakukan euforia yang berlebihan, dan ikuti anjuran pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan. Kemenangan ini, merupakan kerjasama tim pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,” tandasnya.