Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti, MK memutuskan hanya 4 tempat pemungutan suara (TPS) yang memenuhi syarat untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Keempat TPS tersebut adalah TPS 01, TPS 05, TPS 06 dan TPS 12 Kelurahan Makassar Timur Kecamatan Ternate Tengah.
Meski begitu, berdasarkan perhitungan MK, walaupun seluruh pemilih di 4 TPS tersebut memilih MHB-GAS, tetap tidak relevan mengubah peringkat perolehan suara Pilwako Ternate. Itu berarti, paslon M. Tauhid Soleman-Jasri Usman (TULUS) masih tetap mendapat perolehan suara terbanyak alias mengungguli pason MHB-GAS dengan selisih 485 suara.
Dengan begitu, 9 hakim MK sepakat menolak seluruh permohonan MHB-GAS. “Bahwa dengan uraian pertimbangan fakta dan hukum tersebut di atas, terhadap perkara a quo seharusnya dilaksanakan PSU sebagaiman pendirian Mahkamah dalam beberapa putusan sebelumnya. Namun berdasarkan perhitungan di atas pelaksanaan PSU dimaksud tidak akan mampu mengubah secara signifikan komposisi perolehan suara pasangan calon suara terbanyak. Oleh karena itu, Mahkamah tidak memandang perlu untuk dilaksanakan PSU,” ucap Ketua MK.
(red/halmaherapost)