Porostimur.com, Ambon – Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun, menegaskan aktivitas pertambangan PT Batu Licin di Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggra harus dihentikan, karena berpotensi Undang Undang.
Hal ini disampaikan saat menerima aksi demonstrasi dari Himpunan Mahasiswa Evav (HIMAV) di gedung DPRD Maluku, Senin (16/6/2025).
Menurut Benhur, aktivitas tambang batu kapur oleh PT Batulicin Beton Asphalt (BBA) di Pulau Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara harus dihentikan, karena tak miliki ijin dan merusak lingkungan pulau kecil.
Ketua DPD PDIP Maluku itu juga mempertanyakan alasan sejumlah pihak yang mengatakan anak usaha dari Jhonlin Group, sebuah konglomerasi bisnis milik pengusaha asal Kalimantan Selatan, Haji Isam (Samsudin Andi Arsyad) itu, baru sebatas melakukan eksplorasi.
“Masa baru eksplorasi tongkang sudah bawa batuan sampai ke Papua? kan tidak masuk akal. Jadi hentikan semua aktifitas disana. Ini sikap resmi DPRD Maluku,” tegas Benhur.
Mantan aktivis 98 ini menegaskan, karena beroperasi tanpa izin resmi dan tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), PT Batulicin Beton Asphalt (BBA) menurut dia, telah melakukan pelanggaran serius terhadap hak-hak masyarakat adat dan lingkungan.









