Dirinya berharap, pemanfaatan aset daerah milik Pemkot ini dapat memberikan dampak yang menguntungkan bagi kedua belah pihak, terutama peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Ambon dan peningkatan ekonomi bagi masyarakat.
Ditempat yang sama, Pimpinan PT. Modern Multiguna Sony Waplau menyatakan, selama pihaknya membangun dan mengelola Amplaz di lokasi ex Pasar Gotong Royong, sudah banyak masyarakat yang mendapatkan manfaat dari keberadaan pusat berbelanjaan ini.
Dan akhirnya, setelah mendekati masa akhir Kontrak setelah 30 tahun, pihaknya ikut proses tender dan menjadi pemenang, namun ada syarat yang harus dipenuhi.
“Syaratnya harus ada revitalisasi dan merobah wajah gedung ini menjadi lebih baik, dan harus membangun Mall Pelayanan Publik sebagai tempat pengurusan izin,” tandasnya. (re/mcambon)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News