Porostimur.com, Sanana-Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Hj. Fifian Adeningsi Mus, SH, menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama Kapolres Kepulauan Sula AKBP. Kodrat Muh. Hartanto, S.I.K dan Dandim 1510/Sula Letkol. Inf. Efran Tri Hernowo, S.IP, di aula Istana Daerah Dad Hia Ted Sua, Jumat (22/3/2024).
Fifian Mus mengatakan, penandatanganan NPHD tersebut dalam rangka pelaksanaan pengamanan pemilihan gubernur dan wakil gubernur/bupati dan wakil bupati Tahun 2024.
Hal itu menurut dia, sejalan dengan komponen pendanaan bersama yang ditetapkan oleh Keputusan Gubernur Provinsi Maluku Utara nomor 482/KPTS/MU/2023 tentang Penetapan Dana Sharing Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Provinsi Maluku Utara Tahun 2024.
Bupati Fifian menjelaskan, hibah yang diberikan oleh pemerintah daerah, berupa pembiayaan sebesar Rp 4,5 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Sula.
“Biaya tersebut disesuaikan dengan rincian kebutuhan pengamanan pemilihan gubernur dan wakil gubernur/bupati dan wakil bupati Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam lampiran naskah,” ujarnya.
Bupati Fifian Mus menambahkan, perjanjian hibah berlaku sejak dimulainya tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur/bupati dan wakil bupati sampai dengan tahapan setelah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih Tahun 2024. (Jamil Gaus)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News