Porostimur.com, Labuha – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel berkomitmen untuk terus mengikuti regulasi pemerintah dalam kegiatan operasi pengolahan nikel untuk tetap memenuhi prinsip pertambangan ramah lingkungan atau green mining.
Direktur Operasional NCKL Younsel Evand Roos mengatakan salah satu kunci utama dalam melakukan bisnis berkepanjangan adalah menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan regulasi-regulasi yang berlaku.
Dia menjelaskan, pemerintah Indonesia merupakan salah satu mitra utama Harita Nickel dalam kegiatan bisnis tersebut. Oleh karena itu, perusahaan akan terus menjalankan kegiatan operasionalnya sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan, termasuk dalam kegiatan pertambangan yang ramah lingkungan.
“Mereka [pemerintah] itu adalah partner kami, kalau membuat aturan soal safety, perizinan, dan lainnya tentu akan kita ikuti. Saat mereka membuat batasan-batasan terkait aspek lingkungan, akan kami ikuti juga,” kata Younsel belum lama ini di Kawasi, Pulau Obi, Maluku Utara.
Salah satu contoh batasan yang diatur oleh pemerintah dalam aspek lingkungan ini adalah terkait baku mutu air limbah pengolahan nikel. Younsel memaparkan, perusahaan memiliki sistem pengelolaan air (water management) untuk mengelola air limbah hasil aktivitas industri nikel sebelum dilepas ke lautan.