Porostimur.com | Jakarta: Vaksinasi Covid-19 di Indonesia tahap 2 telah dimulai pada Rabu (17/2/2021) untuk pekerja publik.
Vaksinasi tahap kedua ini juga dilakukan bagi masyarakat lanjut usia atau lansia di atas usia 60 tahun.
Rencananya, 38.513.446 orang diharapkan selasai divaksin pada Mei 2020.
Dalam Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 Tentang Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, ada beberapa kondisi yang membuat vaksinasi tidak bisa diberikan kepada seseorang.
Siapa saja yang tidak boleh divaksin Covid-19?
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi menyebutkan, ada perubahan terkait kondisi orang yang tak bisa divaksin Covid-19.
“Betul (berubah), ada skrining baru,” kata Nadia saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (19/2/2021).
Menurut Nadia, batas maksimal pengukuran tekanan darah kini naik dari 140/90 menjadi 180/110.
“Tensi batas atas 180, penyintas Covid-19 lebih dari 3 bulan, ibu menyusui, penyakit jantung, ginjal, hati dan kelainan imunitas yang remisi atau tidak sedang fase akut dan ada surat keterangan dari dokter yang merawat untuk layak vaksin, juga penyintas dan penderita kanker,” jelas dia.
Oleh karena itu, selain kelompok dengan kondisi di atas, maka pemberian vaksin Covid-19 masih tidak bisa dilakukan.
Berikut rincian kelompok yang tidak menerima bisa menerima vaksin Covid-19:
1. Orang dengan tekanan darah 180/110 atau lebih.
2. Penyintas Covid-19 kurang dari 3 bulan
3. Sedang hamil
4. Mengalami gejala ISPA, seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir
5. Ada anggota keluarga yang kontak erat/suspek/terkonfirmasi sedang dalam perawatan karena Covid-19
6. Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah divaksinasi Covid-19 sebelumnya (untuk vaksinasi kedua)
7. Orang yang sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
8. Menderita penyakit Autoimun Sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis) akut
9. Menderita penyakit Reumatik Autoimun atau Rhematoid Arthritis akut
10. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis
11. Menderita penyakit hiperteroid atau hiperteroid karena autoimun
12. Menderita HIV dengan angka CD4 kurang dari 200 atau tidak diketahui.
Selain itu, ada dua kondisi yang lain yang mengharuskan pemberian vaksin kepada seseorang harus ditunda, yaitu.
Kondisi itu adalah:
- Jika berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam 37,5 derajat celcius ke atas.
- Penundaan dilakukan sampai pasien sembuh dan terbukti bukan menderita Covid-19 serta dilakukan skrining ulang pada saat kunjungan berikutnya.
- Jika memiliki salah satu penyakit paru, seperti asma, PPOK, dan TBC.
Jika memiliki kondisi-kondisi di atas, maka vaksin baru bisa dilakukan hingga kondisi pasien terkontrol baik.
(red/kompas.com)