Porostimur.com, Ternate – Muhaimin Syarif alias Ade Ucu didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengurus 44 Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang tersebar di Maluku Utara. Ia bahkan diberikan keistimewaan oleh mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
Hal ini terungkap dalam pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate pada Rabu, 2 Oktober 2024 lalu.
Jaksa Penuntut Umum KPK Greafik Loserte menyebut sejak tahun 2021 terdakwa Muhaimin Syarif menemui Abdul Ghani Kasuba di Hotel Bidakara, untuk meminta surat rekomendasi atau usulan IUP.
Di lokasi yang sama juga ada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Suryanto Andili dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bambang Hermawan.
“Pada pertemuan itu Abdul Gani Kasuba memerintahkan (kepada kepala dinas) untuk mempermudah usulan IUP kepada terdakwa (Muhaimin Syarif),” kata Greafik.
Abdul Gani juga menghubungi Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Yerrie Pasilia, agar membantu terdakwa dalam pembuatan surat kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) untuk usulan WIUP yang diajukan terdakwa.
Selain itu, terungkap juga dalam pengusulan IUP ini, mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara ini juga memberikan uang pada Abdul Gani Kasuba, baik secara langsung atau pun melalui keluarga Abdul Ghani, ditransfer secara bertahap melalui sejumlah rekening dengan total Rp 4,4 miliar.