Gelapkan Dana 7 Nasabah
Dalam pertimbangan hakim disebutkan, terdakwa menggelapkan dana milik tujuh nasabah dengan total kerugian mencapai Rp300 juta lebih. Terdakwa juga diketahui sempat mengembalikan sebagian dana sebesar Rp20 juta.
Kasus ini bermula saat terdakwa yang bekerja sebagai customer service memanfaatkan proses penggantian kartu ATM nasabah. Ia membuat kartu ATM baru dan mengingat PIN nasabah, kemudian mentransfer dana ke rekening pribadinya untuk keperluan pribadi.
Aksi tersebut terungkap setelah sejumlah nasabah melaporkan kehilangan saldo saat melakukan penarikan di bank.
Terdakwa Terima Putusan
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima vonis majelis hakim, sementara pihak jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir.
Diketahui, kasus penggelapan ini terjadi pada periode 2022 hingga 2023 di kantor cabang pembantu Indogrosir Ambon. Seluruh kerugian nasabah telah diganti oleh pihak bank guna menjaga kepercayaan publik.
(red/kbrn)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









