Terbukti Gelapkan Dana Nasabah, Debora Persulesy Divonis 3 Tahun Penjara

oleh -238 views
Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Diana Debora Persulesy dalam perkara penggelapan dana nasabah pada PT Bank Ina Perdana Tbk Cabang Ambon.

Gelapkan Dana 7 Nasabah

Dalam pertimbangan hakim disebutkan, terdakwa menggelapkan dana milik tujuh nasabah dengan total kerugian mencapai Rp300 juta lebih. Terdakwa juga diketahui sempat mengembalikan sebagian dana sebesar Rp20 juta.

Kasus ini bermula saat terdakwa yang bekerja sebagai customer service memanfaatkan proses penggantian kartu ATM nasabah. Ia membuat kartu ATM baru dan mengingat PIN nasabah, kemudian mentransfer dana ke rekening pribadinya untuk keperluan pribadi.

Aksi tersebut terungkap setelah sejumlah nasabah melaporkan kehilangan saldo saat melakukan penarikan di bank.

Terdakwa Terima Putusan

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima vonis majelis hakim, sementara pihak jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, kasus penggelapan ini terjadi pada periode 2022 hingga 2023 di kantor cabang pembantu Indogrosir Ambon. Seluruh kerugian nasabah telah diganti oleh pihak bank guna menjaga kepercayaan publik.

Baca Juga  Kejati Maluku Pastikan Dugaan Kasus UP3 KKT Masih Diselidiki, Minta Publik Percayakan Proses Hukum

(red/kbrn)

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.