Terbukti Pembalakan Liar hingga Palsukan Dokumen, Raja Kayu Asal Maluku Dituntut 6 Tahun Penjara

oleh -25 views

Porostimur.com | Surabaya: Vincensius Gabriel Buce Rahayaan, ‘Raja Kayu’ asal Maluku mengajukan pembelaan atas tuntutan 6 tahun penjara yang dijatuhkan Kejagung atas kasus pembalakan hutan di Kepulauan Maluku.

Dalam nota pembelaannya yang dibacakan secara pribadi, Buce menyampaikan fakta di persidangan bahwa dirinya tidak melakukan pembalakan liar, sebab semua kayu-kayu yang dia ambil tersebut secara administratif sudah dibayar sesuai volumenya.

Hal itu dikuatkan dengan terbitnya Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO) resmi dari Pemerintah.

“Saya tidak melakukan pembalakan liar, sebab kayu-kayu tersebut secara resmi sudah terbayar. Saya juga mempunyai perijinan yang lengkap,” kata terdakwa Buce sebagaimana dikutip Kantor Berita RMOLJatim kepada majelis hakim yang diketuai Yohanes Hahamoni dalam persidangan di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (20/9).

Sementara dalam pembelaan lainnya, Tri Cahyo Indrayono selaku pengacara Buce, menandaskan bahwa Vincensius Gabriel Buce Rahayaan alias Buce yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, adalah salah satu tenaga teknis pengelolalan kayu di propinsi Ambon yang mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Kepala Dinas Kehutanan dan Kepala Dinas Perhubungan setempat.