Terbukti Suap Abdul Gani Kasuba, Eks Kadis PUPR Maluku Utara Divonis 2,10 Tahun Penjara

oleh -150 views

Porostimur.com, Ternate – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ternate yang diketuai Rommel Franciskus Tampubolon, memvonis mantan Plt. kepala Dinas PUPR Maluku Utara Daud Ismail, dengan pidana dua tahun 10 bulan penjara dan denda 100 juta, dalam perkara suap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate Maluku Utara Kamis, (16/5/2024)

Sidang putusan perkara nomor 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin langsung oleh ketua Majelis Hakim dan didampingi empat hakim anggota serta dihadiri JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Penasehat Hukum terdakwa, Fahrudin Moloku, pada Kamis (16/5/2024).

Ketua Majlis Hakim Pengadilan Negeri Ternate Rommel Franciskus Tampubolon dalam membaca amar putusannya Terdakwa Daud Ismail terbukti secara sah dan menyampaikan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan Pertama.

No More Posts Available.

No more pages to load.