Terlantarkan Anak, Bripka Haikal Dilaporkan Mantan Istri ke Polres Halsel

oleh -921 views

Porostimur.com, Labuha – Diduga menelantarkan anak kandungnya, Bripka Haikal Hataul, dilaporkan oleh mantan istrinya ke Satreskrim Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Jumat (16/12/2022).

Nurhayati Loilatu, mantan istri Muhammad Haikal Hataul, mendatangi Polres Halmahera Selatan guna melaporkan mantan suaminya atas dugaan tindak pidana penelantaran anak di bawah umur.

Bripka Muhammad diketahui saat ini bertugas di Polsek Pulau Makian sebagai Bhabinkamtibmas.

Bripka Hataul dilaporkan mantan istrinya bersama kuasa hukumnya Gafar. S Tuanany. SH berdasarkan Surat Salinan Putuskan Nomor 350/Pdt. G/2021/PA. Lbh dengan tanggal putusan : 27 Desember 2021 dalam Perkara Cerai Talak antara Muhammad Haikal Hataul Bin Sumarna Hataul sebagai pemohon (melawan) dan Nurhayati Loilatu Binti Abdullah Loilatu sebagai pemohon.

Ditemui jurnalis porostimur.com usai pelaporan, kuasa hukum Nurhayati Loilatu, Gafar S Tuanany mengatakan, dia bersama kliennya mendatangi Reskrim Polres Halsel mengadukan Bripka M AH atas tindakan menelantarkan anak-anaknya berbulan-bulan dengan membawa salinan putusan pengadilan agama.

“Mantan suami klien saya ini adalah anggota Polres Halsel yang di mana berdasarkan putusan pengadilan agama, ada hak-hak anak yang harus dipenuhi dan sidang putusannya pada Desember 2021 lalu, tapi nyatanya hak anak yang dituangkan dalam amar putusan itu dengan hitungan satu bulannya Rp. 2 juta belum termasuk pada biaya kesehatan dan pendidikan, bahwa menurut keterangan klien kami sampai sekarang belum dipenuhi,” cetus Gafar

Menurutnya berdasarkan salinan putusan tidak hanya Rp. 2 juta yang menjadi hak anak, namun ada pula biaya tambahan lainnya, seperti: biaya kesehatan, pendidikan dengan nominal sepuluh persen sampai usia anak-anak itu berusia 21 tahun.

“Jadi ada juga tambahan biaya sebesar sepuluh persen karena ada biaya kesehatan dan pendidikan anak-anak tersebut,” tukasnya.

Gafar mengatakan sebelumnya mantan suami istri tersebut, telah menyepakati pada Oktober lalu untuk dimediasi dengan sejumlah uang hak asuh anak sebesar Rp. 22 juta yang harusnya dibayarkan kepada sang istri, namun hingga saat ini kesepakatan tersebut tidak dipenuhi oleh mantan suami.

“Jadi yang kedua klien kami ini sudah bersepakat dengan mantan suaminya pada akhir Oktober kemarin untuk memberikan surat mediasinya dengan jumlah uang yang terhitung sejak Januari 2022 sampai dengan November 2022 kemarin dan disepakati kurang lebih Rp. 22 juta yang harus dibayarkan kepada klien kami. Tapi sampai pada tanggal jatuh tempo mediasi yang disepakati di bagian SPKT Polres Halsel itu tidak dipenuhi oleh mantan suami klien kami,” jelas Gafar.

“Memang ada yang dibayarkan kurang lebih Rp. 5 juta, namun itupun dihitung sejak Desember 2021 sama Januari 2022,” tambahnya.

Gafar menambahkan, laporan kliennya sudah berada di tangan pihak PPA Reskrim Polres Halsel. Pihaknya juga telah menyerahkan bukti dokumen terkait kasus penelantaran anak tersebut.

“Jadi laporan ini setelah diajukan ke SPKT dan mereka menindaklanjuti dan sudah ada di tangan bagian PPA Reskrim Polres Halsel, dan hari ini Jumat 16 Desember 2022 saya dengan klien sudah menyerahkan bukti dokumen tersebut,” kata Gafar.

“Harapan kami, dengan memasukkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan itu, tadi kami sudah dijanjikan oleh salah satu anggota Polres bagian Reskrim khususnya bagian PPA bahwa InsyaAllah hari Senin akan ditindaklanjuti laporan kami sesuai dengan sejumlah dokumen yang sudah kami ajukan,” sambungnya.

Gafar menambahkan, kliennya juga akan dimintai keterangan yang nantinya dijadikan sebagai bukti tambahan berita acara pemeriksaan saat dilakukan gelar perkara.

Terkait dengan hak-hak anak, Gamaf meminta agar harus dipenuhi oleh mantan suami kliennya sebagai pengasuh anak sesuai dengan salinan putusan pengadilan.

Selaku kuasa hukum Gafar berharap persoalan itu harus ditindaklanjuti pihak Polres Halsel secara administrasi berdasarkan aturan yang berlaku secara hukum.

“Karena persoalan ini ada putusan pengadilan kami tidak mengada-ada dengan persoalan ini. Saya Gafar S Tuanany dari kantor hukum pak Darman Sugianto hari ini mendampingi klien kami meminta kepada bagain PPA Reskrim Polres Halsel, agar hari Senin kami akan balik ke Polres dan meminta diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya. (Adhy)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.