Tersangka dan BB kasus pornografi dilimpahkan ke JPU

oleh -44 views

@Porostimur.com | Ambon : Salah satu kasus yang dilimpahkan atau masuk dalam tahap II dan sudah diserahkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit.Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku yakni kasus tindak pidana pornografi.

Dimana, tersangka dalam kasus ini menyebarluaskan gambar porno salah satu wanita (korban).

Hal ini dibenarkan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Maluku, Kombes Pol Moh. Roem Ohoirat, saat berhasil dikonfirmasi wartawan, di Ambon, Rabu (21/11).

Kasus yang ditangani Sub Direktorat V Tindak Pidana Cyber (Tipid Cyber) Dit.Reskrimum ini sudah di-tahap II-kan, usai tim penyidik menerima Berkas Pemeriksaan (BP. P-21).

Tersangka yang dilimpahkan kepada JPU Kejati Maluku dalam kasus pornografi/kejahatan siber ini, masih berstatus sebagai seorang mahasiswa Politeknik Ambon, Yasin Rumatamerik alias Caben (25).

Baca Juga  Kumpul Kebo Kian Marak di Indonesia, Ini Wilayah Paling Banyak

Caben disangkakan karena dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan, melalui media sosial (medsos) Facebook.

Tindakan Caben sendiri, tegasnya, dengan jelas melanggar Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) huruf (d) UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 tahun 2008.

Sementara barang bukti yang dilimpahkan Subdit V (Tipid Siber) Dit.Reskrimum Polda Maluku kepada JPU Kjati Maluku, tambahnya, berupa 1 buah handphone merk Samsung S7, Akun Facebook, Screenshot postingan gambar porno milik korban serta 1 buah laptop merk HP. (vanessya)