Porostimur.com, Ambon – Tersangka kasus kepemilikan puluhan karung sianida di Ambon, Hartini, melaporkan empat oknum anggota polisi ke Polda Maluku. Laporan tersebut dilayangkan pada Senin (6/4/2026) dengan tuduhan serius, mulai dari penipuan hingga pemerasan.
Hartini, melalui tim kuasa hukumnya, juga turut melaporkan seorang pengusaha bernama Komar yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Kuasa Hukum Sebut Kliennya Korban Kriminalisasi
Tim kuasa hukum Hartini, M. Nur Latuconsina, menyatakan laporan telah resmi diajukan ke SPKT Polda Maluku.
“Hari ini, kita laporkan Haji Komar dan empat anggota polisi ke SPKT Polda Maluku berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pemerasan dan pemufakatan jahat yang dilakukan terhadap klien kami,” ujarnya kepada wartawan.
Empat oknum polisi yang dilaporkan masing-masing berinisial Bripka ER, Bripka I, Kompol S, dan AKP REL.
Menurut Latuconsina, kliennya justru menjadi korban dalam kasus tersebut. Ia menilai ada unsur kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu.
“Kami harus sampaikan bahwa klien kami adalah korban pemerasan dan kriminalisasi secara hukum. Kami melapor untuk membuka tabir dari kasus ini,” tegasnya.
Sengketa Kepemilikan 46 Karung Sianida
Hartini sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku pada 12 Maret 2026. Penetapan itu dilakukan setelah ia dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.









