Porostimur.com, Ambon – Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Maluku dipimpin langsung Kasi Penyidikan Sofyan Saleh, S.H, menyerahkan tersangka yaitu mantan Sekda SBT “DK” beserta Barang Bukti.
Tersangka dan barang bukti tersebut diserahkan Kamis (10/10/2024) sekitar pukul 11. 00 WIT di ruangan Pidsus kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur yang diterima oleh Fauzan Machmud, S.H, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2021.
Pelaksanaan Tahap II tersebut dibenarkan oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Triono Rahyudi, S.H.,M.H.,
“Iya benar, hari ini dilaksanakan tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), perkara dugaan Tipikor Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2021,” ujar Triono Rahyudi.
“Kami telah meningkatkan status penanganan perkara Tipikor yang melibatkan Mantan Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur “DK” dari Tim Penyidik ke Penuntut Umum Kejari SBT, dan sesegera mungkin kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon,” sambungnya.
Untuk diketahui, Mantan Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur “DK” sebelumnya pernah ditetapkan sebagai DPO dan berhasil diamankan disalah satu Desa di Kabupaten Seram Bagian Barat oleh Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Maluku dan setelah dilakukan proses pemeriksaan terhadap Mantan Sekda Kabupaten SBT, langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Ambon.