Tertib Aset Negara, Pejabat Pemkot Ambon Lakukan Penandatanganan Kesepakatan

oleh -21 views

Porostimur.com | Ambon: Dalam pakta integritas terkait pengembalian aset negara oleh Pemerintah Kota bersama KPK, maka ASN Pemerintah Kota Ambon wajib mengembalikan aset negara bergerak maupun tidak bergerak jika sudah lewat purnabakti, atau ketika dimutasikan ke OPD lain.

Walikota AmbonRichard Louhenapessy menyatakan penandatangaan kesepakatan atau janji itu sebagai komitmen pemerintah kota serta integritas bekerja.

“Saya selaku Walikota bersama Wakil Walikota, Sekkot, dan Asisten II baru saja menandatangani pakta integritas sebagai komitmen kita dengan KPK,” ungkap Walikota.

Aset negara yang dimaksud seperti mobil dan sepeda motor. Walikota menegaskan kesepakatan bersama KPK itu nantinya akan diikuti oleh pagawai Pemkot Ambon lain yang selesai masa tugas.

Aset yang dititipkan selama masa tugas, tidak dapat lagi dibawa pulang. Aset-aset itu harus dikembalikan kepada negara dan akan berada dalam pemantauan khusus KPK.

“Yang sudah selesai itu harus dibawa pulang, KPK awasi. Adakalanya pejabat mutasi kendaraan mutasi lagi. Ini sama sekali tidak diperbolehkan,” tambah Walikota.

Menurutnya, dengan pakta integritas ini semua pergerakkan dan aturan diawasi oleh KPK. Kecuali aset dimaksud masuk dalam syarat pemutihan. Pejabat bersangkutan diperbolehkan mengajukan kepemilikan jika sudah penuhi syarat pemutihan aset.

No More Posts Available.

No more pages to load.