Porostimur.com, Ternate — Penyelidikan dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara memasuki babak baru. Pengakuan seorang pejabat Pemprov Malut kepada jurnalis Media Grup (MG) membuka tabir aliran dana “haram” yang disebut mencapai Rp147,1 miliar selama periode 2019–2024.
Pejabat tersebut, yang meminta identitasnya dirahasiakan, membeberkan skema tunjangan sebesar Rp60 juta per bulan kepada setiap anggota DPRD. Seluruh penyaluran itu, klaimnya, bermula dari penyusunan Pergub Nomor 7 Tahun 2019 yang ia sebut diinisiasi oleh mantan Sekwan Abubakar Abdullah dan mantan Ketua DPRD Kuntu Daud.
Pengakuan Pejabat Pemprov: “Dirancang untuk Memuluskan Penyaluran”
Dalam percakapan dengan jurnalis, pejabat ini menyatakan bahwa penyusunan Pergub 7/2019 dilakukan untuk membuka jalan legal bagi tunjangan jumbo tersebut.
“Sekwan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran bertugas merancang, menyusun dan mengusulkan anggaran sebanyak itu untuk disetujui mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa Kuntu Daud, selaku Ketua DPRD saat itu, turut memainkan peran penting hingga tunjangan tersebut akhirnya mengalir ke rekening masing-masing anggota dewan.
Hingga berita ini ditayangkan, Kuntu Daud dan Abubakar Abdullah belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi.









