Tiga Anggota FPI ini Minta Ditahan, Polisi Bilang Tidak Bisa

oleh -17 views

Porostimur.com | Jakarta: Tiga orang anggota Front Pembela Islam (FPI) yang menjadi tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat minta ditahan.

Ketiganya adalah Haris Ubaidilah selaku ketua panitia acara Maulid Nabi di Petamburan, lalu ada Ali bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia dan Idrus sebagai Kepala Seksi Acara.

Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar menyebut tiga orang tersebut siap dan justru minta ditahan di rutan Polda Metro Jaya. “(Ketiga tersangka ini) Minta, minta ditahan aja. (Mereka) Minta (ditahan), bukan siap lagi. Beda dong kalau minta dengan siap,” ujar Aziz.

“Ya informasinya sih, dari kuasa hukum mendapatkan informasi dari mereka bahwa mereka ingin mendapatkan kezaliman yang, apa, menyeluruh, yang sempurna, gitu lho. Sehingga doa-doanya tuh dikabulkan, kezaliman yang sempurna sebagaimana yang diterima Habib Rizieq,” kata Aziz.

Sebelumnya, mereka menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Minggu(13/12) dinihari. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut ketiga anggota FPI tersebut tidak dilakukan penahanan lantaran hanya dijerat soal UU Kekarantinaan Kesehatan yang ancaman hukumannya hanya satu tahun penjara.

“Kan Pasal 93 (UU no 6 tahun 2018 trntang Kekarantinaan Kesehatan) kan cuman ancamannya satu tahun, enggak akan ditahan, tapi nanti kita lihat hasilnya sepertinya apa,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, kemarin.