Porostimur.com, Ternate – Pemilihan kepala daerah atau (Pilkada) akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Artinya tinggal menghitung hari saja pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan ini.
Di saat pesta demokrasi ini berlangsung mulai dari tahapan pendaftaran hingga kampanye, ada dua pejabat Pemprov Maluku Utara yang diduga terlibat aktif mendukung salah satu paslon gubernur.
Kedua pejabat aktif Pemprov yang diduga terlibat politik praktis mendukung salah satu paslon di Pilgub Malut yaitu, Plt kepala Dinas Sosial (Dinsos) Zen Kasim, dan Kepala Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman (Perkim) Abdul Kadir Usman.
Terkait aksi tak terpuji kedua pejabat yang menodai netralitas ASN itu, jurubicara Tim Hukum Paslon Nomor Urut 3 Muhammad Kasuba-Basri Salama (MK-BISA) Hastomo Tawary, mewanti-wanti Bawaslu Maluku Utara agar menenaganinya secara profesional hingga tuntas.
“Kami mengingatkan Bawaslu Maluku Utara agar segera menangani kasus ini secara transparan dan profesional,” ujar Hastomo, Selasa (5/11/2024).
Hastomo menerangkan, alasan pegawai ASN harus bersikap netral dalam Pemilu 2024 dijelaskan dengan terang dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 yang berbunyi: “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”.