Tim Hukum Usman-Bassam Laporkan Ikram M Nur Ke Polisi

oleh -23 views

Porostimur.com | Labuha: Diduga melakukan penceraman nama baik terhadap salah satu calon Bupati Halsel serta menyebarkan kabar bohong melalui Media Sosial (Medsos), Ikram M. Nur akhirnya resmi dilaporkan ke Polres Halsel, pada Rabu (26/8/2020).

Salah satu orang terdekat Bupati Halmahera Selatan ini dilaporkan oleh Ismid Usman, SH dan Safri Hi. M. Nur, SH. Keduanya adalah pengacara yang tergabung pada Kantor Hukum MSM LAW FIRM.

“Saudara Ikram M. Nur telah mencemarkan nama baik serta menyebarkan berita bohong terhadap Klien kami atas nama Usman Sidik yang juga selaku Calon Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Periode 2020-2025, dalam dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor dengan cara mempublikasikan dan mencemarkan serta menyerang kehormatan atau nama baik dan menyebarkan berita bohong melalui media social yaitu Facebook, WhatsApp (Grup WhatsApp) yang telah diketahui serta di baca oleh banyak orang atau pada khalayak ramai,” jelas Safri Hi M Nur.

Baca Juga  48 Jemaah Calon Haji Asal Buru Selatan Tiba di Ambon

Ia menambahkan, Ikram M. Nur dengan maksud dan tujuan menyerang kehormatan atau mencemarkan nama baik serta menyebarkan berita bohong terhadap Kliennya yakni H. Usman Sidik dengan bahasa menyudutkan kehormatan H. Usman Sidik dengan bahasa “Ijazah palsu akurat kase rame di sosmed karena rata-rata Partai akan meningalkannya”.