Tim Pemenang HAS turut menyoroti pelaksanaan perhitungan cepat (quick count) yang digelar Paslon 04 yang dinilai mengada-ada.
“Mereka buat hasil quick count seolah-seolah bahwa Paslon 04 sudah menang. Padahal ini mengada-ada. Ini adalah pembohongan publik. Karena itu masyarakat jangan percaya,” cetusnya.
“Bagi kami Ini adalah tindakan pelanggaran serius yang perlu diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami sampaikan bahwa Pilkada Maluku Utara kali ini adalah Pilkada yang cacat hukum. Melanggar nilai demokrasi di republik ini,” katanya mengakhiri.
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News