Dan memerintahkan KPU Kabupaten Buru untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 1, TPS 2, TPS 3 dan TPS 4, Desa Debowae, Kecamatan Waelata, dan TPS 19 dan TPS 21 Desa Namlea, Kecamatan Namlea. (Tim)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News