@Porostimur.com | Ambon : Meskipun masalah hukum antara Ketua DPRD Maluku dengan salah satu Wakil Ketua DPRD Maluku masih diproses oleh aparat kepolisian, namun proses pada tingkat legislatif masih harus ditegakkan oleh Badan Kehormatan (BK) itu sendiri.
Hal ini ditegaskan Wakil Ketua Komisi A DPRD Maluku, Drs Kutni Tuhepaly, saat berhasil dikonfirmasi Porostimur.com, di Ambon, Kamis (31/5).
Menurutnya, dengan adanya laporan masyarakat tentang anggota DPRD Maluku yang bermasalah, sudah semestinya ditindaklanjuti oleh alat kelengkapan DPRD Maluku itu.
Sayangnya, meskipun masalah yang dilaporkan sudah berujung pada ranah hukum, namun BK DPRD Maluku sendiri seolah hanya diam di tempat dan tidak melakukan apa-apa sama sekali.
”Seharusnya kan BK itu punya inisiatif. Inisiatif untuk memanggil itu anggota dewan lalu disidangkan. Apalagi laporan masyarakat? Itu fungsi BK,” ujarnya.
Dengan adanya masalah yang ditimbulkan oleh salah satu anggota DPR dan mengemuka dalam masyarakat, baik pada tingkat Kabupaten/Kota, Provonsi hingga pusat sekalipun, jelasnya, sudah diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bahwa harus ditangani oleh alat kelengkapan pada masing-masing tingkatan yaitu BK.
”Dalam undang-undang juga menyebutkan bahwa Badan Kehormatan DPR RI, DPR Provinsi, DPR Kabupaten/Kota menyidangkan dan memberikan keputusan kepada anggota DPRD yang bersalah atau yang bermasalah,” tegasnya.
Dalam pengamatan selang masa jabatannya, akunya, BK DPRD Maluku sendiri kurang berperan aktif dalam menuntaskan dan menindaklanjuti berbagai masalah yang ditimbulkan oleh salah satu anggota DPRD Maluku.
Hal ini,akunya, lebih disebabkan masih tingginya nilai toleransi dalam diri masing-masing anggota legislatif terhadap kesalahan yang dilakukan oleh salah satu anggota DPRD.
Dengan nilai toleransi yang masih tinggi itulah, terangnya, banyak masalah hukum yang disebabkan oleh anggota DPRD Maluku seolah tak terjamahkan oleh BK itu sendiri.
Sehingga, tambahnya, wajar saja jika BK DPRD Maluku itu disebut mandul.
”Di Maluku sendiri selama saya menjabat sebagai anggota DPRD selama 10 tahun dan kembali lagi BK itu berfungsi apa? Sebetulnya itu bukan penyakit keturunan juga. Ini karena saya pinjam istilah teman satu dari anggota dewan, bahwa kita ini dengan teman-teman rasa belas kasihannya tinggi. Jadi, sesama teman ada yang bersalah, teman yang tidak bersalah rasa kasihannya tinggi. Sehingga masalah oknum anggota DPRD tidak sampai ke Badan Kehormatan. Badan Kehormatan di Maluku mandul,” pungkasnya. (keket)