Tumpang Tindih Tambang: Permainan Izin, Oligarki dan Dugaan Korupsi di Halmahera Timur

oleh -378 views
LPP-Tipikor Maluku Utara saat melakukan aksi unjuk rasa di jalur masuk PT Position, Selasa (13/5/2025) (Istimewa)

“Tanah yang diwariskan leluhur, kini harus ditebus dengan harga keadilan yang mahal.”

Porostimur.com, Maba — Di balik jeritan rakyat adat Maba Sangaji yang berujung pada kriminalisasi 11 warganya, terbentang persoalan lebih besar: sengkarut izin tambang dan tumpang tindih konsesi perusahaan-perusahaan tambang di Halmahera Timur.

Di tengah konflik itu, mencuat satu nama: PT Position—anak usaha konglomerasi tambang nasional yang kini berdiri di atas tanah yang disengketakan. Persoalan ini mengangkat dugaan serius soal permainan birokrasi dan oligarki yang melanggar hukum.

Dari 8 Menjadi 68: Manipulasi Koordinat dan Perluasan Sepihak

Batas IPU PT WKM. | Foto: Dokumen CERI.

Pada awalnya, SK Bupati Halmahera Timur No. 188.45/540-05/2010 menetapkan IUP PT Position seluas 4.047 hektare berdasarkan delapan titik koordinat resmi. Namun, ketika data IUP itu masuk ke sistem nasional Kementerian ESDM (MODI), angka koordinatnya melonjak menjadi 68 titik. Artinya, ada perluasan wilayah secara diam-diam yang tak sesuai SK awal.

Baca Juga  Komisi III DPRD Maluku Ingatkan Pemda Patuhi Ketentuan Penerbitan Izin Tambang

Akibatnya, wilayah itu tampak tumpang tindih dengan IUP milik PT Wana Halmahera Barat Permai (WHBP) seluas 1.053 ha, yang seharusnya legal berdasarkan SK Gubernur 2020.

Perluasan itu tak hanya melanggar prosedur, tapi juga memasuki konsesi perusahaan lain, seperti PT Wana Halmahera Barat Permai (WHBP) dan PT Wana Kencana Mineral (WKM). Kedua perusahaan itu menyatakan wilayah konsesi mereka diserobot tanpa dasar hukum.

No More Posts Available.

No more pages to load.