Porostimur.com, Ternate – Koordinator Aksi dari Formed Muamar Ternate dan Rizal Bambang didampingi kuasa hukum memenuhi undangan klarifikasi yang dilayangkan penyidik Polda Maluku Utara.
Undangan klarifikasi NO B/200/III/RES/5.5/2025/Dit Reskimsus dan NO B/201/III/RES/5.5/2025/Dit Reskrimsus terkait unjuk rasa di PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) 5 Maret 2025 lalu.
Lukman Harun, Penasehat Hukum Muamar dan Bambang mengatakan, dalam klarifikasi yang disampaikan kleinnya di hadapan penyidik, bahwa unjuk rasa yang mereka lakukan merupakan bentuk kekecewaan atau keresahan para pekerja yang hak-haknya tidak dipenuhi oleh perusaahan milik Robert Nitiyudo Wachjo alias Haji Robert itu.
Direktur LBH Marimoi itu menyampaikan, unjuk rasa tersebut digelar guna menuntut pembayaran gaji karyawan yang sudah tertunggak selama tiga bulan.
“Demikian juga gaji karyawan yang dirumahkan, berdasarkan memo yang dikeluarkan pihak manajemen NHM, karyawan akan tetap menerima upah Rp6 juta per bulan. Namun faktanya yang mereka terima tidak sesuai, ada yang hanya dibayar Rp1,5 juta. Ada yang dibayar Rp3 juta, dan itupun dibayar tidak setiap bulan, melainkan dua atau tiga bulan sekali. Belum lagi ANUALIVE, BPJS, THR dan biaya tunjangan pendidikan yang belum dibayarkan,” kata Lukman dalam rilisnya diterima redaksi poskomalut, Rabu (19/3/2025).