Oleh: M. Fazwan Wasahua, Sekretaris Jenderal DPP KPN
Barangkali, ketika Ulil Abshar Abdalla menulis bahwa tambang halal, ia tak sedang bercanda. Ia sedang jujur pada teks, pada kaidah, pada istishab yang mengisyaratkan: segalanya mubah sampai terbukti haram. Tapi, mungkinkah hidup kita hari ini hanya dibaca lewat nalar hukum yang bertumpu pada teks semata?
Fikih, dalam sejarahnya, memang bukan sekadar teknik untuk menambal lubang-lubang hukum. Ia adalah metode. Namun seperti yang ditunjukkan oleh pemikir ekonomi Islam dalam tradisi keadilan sosial, fikih ekonomi tidak bisa berdiri sendiri tanpa epistemologi yang menyeluruh. Tanpa itu, hukum terjerembap dalam kekosongan moral yang tak bisa membedakan antara kebolehan dan kemestian.
Ulil memilih jalur yang familiar: membedakan antara ideologi dan fikih. Seolah keduanya entitas yang tak saling bersinggungan. Tapi kita tahu, dalam banyak hal, fikih tak pernah steril dari ideologi. Ia hidup dalam konteks, ia bernapas bersama kekuasaan, ia membisik pada telinga-telinga yang berkuasa.
Dalam kerangka pemikiran para pemikir ekonomi Islam yang memperjuangkan keadilan struktural, ekonomi Islam bukan sekadar pertimbangan maslahat dan mafsadat pragmatis. Ia bertolak dari asas keadilan (‘adl), dari prinsip tauhid yang menolak keserakahan sistemik. Maka, tambang tak hanya soal “boleh” atau “tidak”, tapi siapa yang menikmati hasilnya, siapa yang menanggung rusaknya.









