Unggah Rekaman Percakapan Dugaan Ijazah Palsu Bupati Halsel, 2 Politisi dan Pemilik Akun Facebook Dipolisikan

oleh -265 views

Porostimur.com Ternate – Seorang pengacara di Maluku Utara mempolisikan dua orang politisi dan seorang pemilik akun media sosial Facebook di Halmahera Selatan ke Polda Maluku Utara dengan tuduhan malanggar UU ITE.

Ketiganya diduga merekam percakapan tentang perkembangan kasus dugaan ijazah palsu Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik dan menyebarkannya ke publik melalui media sosial Facebook.

Dua orang politisi yang dipolisikan berinisial IB (50) mantan Anggota DPRD Halmahera Selatan, MAF (46) mantan Ketua DPC PAN Halmahera Selatan. Sedangkan pemilik akun Facebook bernama Dimas Rakonda.

Laporan ini di masukan Rahim Yasin di ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku Utara, ini dibuktikan dengan Suray Tanda Terima Laporan (STPL) Nomor:STPL./45/IX/2023/SPKT/Polda Malut, Kamis (7/9/2023).

Baca Juga  Siapa dan Mengapa Memilih Anies Baswedan Sebagai Capres 2024

Informasi yang diterima porostimur.com menyebutkan, berdasarkan kronologi peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2020. Kala itu, IB menghubungi Rahim via telepon dan menanyakan perkembagan kasus dugaan ijazah palsu Usman Sidik yang tengah mengikuti pilkada Halmahera Selatan.

IB diduga menelpon atas perintah MAF dengan tujuan untuk mengetahui perkembangan kasus, tetapi percakapan telepon itu direkam lalu disimpan untuk disebar luaskan atas perintah MAF.

Rahim Yasin mengaku tidak mengetahui kala itu percakapanya direkam. Dia baru mengetahuinya pada tahun 2023, dari informasi masyarakat setelah rekaman percakapan itu viral di media sosial Facebook.

Rupanya rekaman tersebut diunggah ke group di Facebook dengan nama Info Halsel oleh pemilik akun bernama Dimas Rakonda.

Baca Juga  Viral Curhatan Istri Mr P Suami Cuma 3 Cm, Baru Ketahuan saat Bulan Madu

Atas dasar itu, Rahim Yasin menyakini kedua pelaku telah memenuhi ketentuan Pasal 32 Ayat (2) Pasal 45 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi Elektronik Jo Pasal 335 Pasal 311 Pasal 310 Jo Pasal 55 KUHP.

“Oleh karena itu kami berharap kepada yang terhormat Kapolda Maluku Utara agar dapat menindak lanjuti laporan kami ini untuk selanjutnya dapat melakukan proses Penyelidikan dan penyidikan dan atau penuntutan sebagaimana mestinya,” ucapnya.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Tamsil ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut

“Sudah masuk di SPKT, nanti laporan ini akan dipelajari, apakah adanya unsur pidana atau tidak. Kalau ada unsur pidana, maka kita tetap lakukan penyelidikan dan penyidikan,” jelasnya (Amirudin Irsad)

Baca Juga  Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW di Negeri Liang, Samual Hadir Sebagai Tokoh Pemersatu

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.