Beritakan Kasus Gubernur Maluku, Sejumlah Orang Minta Polisi Periksa Pemimpin Redaksi Media Online Porostimur.com

oleh -38 views

Porostimur.com | Ambon: Kebebasan pers di Maluku kini terancam. Pasalnya sejumlah orang yang menamakan dirinya tokoh-tokoh Jasirah Leihitu meminta Polisi agar memeriksa pemimpin redaksi media online Porostimur.com, terkait pemberitaan makian yang dilontarkan oleh gubernur Maluku Murad Ismail beberapa waktu lalu.

Diketahui sejumlah orang yang mengatasnamakan dirinya tokoh-tokoh Jasirah Leihitu, Senin (28/12/2020) melakukan aksi unjuk rasa di Mapolda Maluku, Kawasan Batu Meja, Ambon dan kemudian melanjutkan aksinya di tribun Lapangan Merdeka Ambon.

Dalam aksi tersebut, mereka menyatakan akan melaporkan petinggi Partai Golkar Maluku, Ridwan Rahman Marasabessy yang menurut mereka telah menyinggung Gubernur Maluku Murad Ismail dengan tidak baik.

Mereka menuding Ridwan Rahman Marasabessy telah melakukan pencemaran nama baik, oleh sebab itu, mereka melaporkannya dengan dalil pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal: 310 KUHP.

Lucunya, dalam butir keempat pernyataan sikapnya, mereka juga meminta Polisi untuk memeriksa Pemimpin Redaksi media online Porostimur.com.

“Meminta pihak yang berwajib memeriksa Dino wartawan poros timur online yang diduga telah merekam dengan maksud dan tujuan tertentu yang berakibat keresahan publik,” tulis pernyataan sikap tersebut.

Menanggapi adanya pelaporan tersebut, Ombudsman Porostimur.com, Fahrudin Maloko, SH mengatakan, orang-orang tersebut keliru dalam memahami aturan terkait kerja jurnalistik yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 99 tentang Pers.

Fahrudin mengatakan, kemerdekaan pers adalah salah satu perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Baca Juga  Terungkap! Segini Bayaran Artis Film Porno di Jaksel

Fahrudin bilang, Pers melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya.

“Pasal 4 Ayat 3, UU Nomor 40 Tahun 1999 sangat jelas mengatakan, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” paparnya.

Sementara itu, Pemimpin Redaksi Porostimur.com, Dino Umahuk mengatakan dalam mekanisme UU Pers, terdapat apa yang disebut Hak Jawab sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 Ayat 2 “Pers wajib melayani Hak Jawab,” dan Hak Koreksi yang tertuang dalam Ayat 3 “Pers wajib melayani Hak Koreksi.

“Jadi kalau ada pihak yang merasa keberatan atau dirugikan dengan suatu pemberitaan, silahkan menggunakan mekanisme yang tersedia sebagaimana dijamin UU, bukan menggunakan pihak lain untuk meminta Polisi memeriksa wartawan atau sebuah media,” tukasnya.

Selain itu, mantan Redaktur Pelaksana Koran Acekita ini juga mengatakan, Polisi tidak bisa serta-merta memanggil dan memeriksa wartawan atau media massa terkait pemberitaan, sebab Kapolri dan Dewan Pers telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) yang isinya adalah apabila ada pelaporan terhadap karya jurnalistik, maka yang diutamakan adalah UU Pers.

Adapun butir-butir MoU yang ditandatangani oleh Kapolri dan Dewan Pers pada Hari Pers Nasional Tahun 2012 di Jambi itu antara lain: “Apabila ada dugaan terjadi tindak pidana yang berkaitan dengan pemberitaan pers, maka penyelesainnya mendahulukan UU RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers sebelum menerapkan peraturan perundang-undangan lain”.

Baca Juga  4 Alasan Mengapa Kamu Tidak Perlu Menyadap WhatsApp Pasangan, Privasi!

Butir lain MoU itu juga menyebutkan, “Apabila Polri menerima laporan dan atau pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan pemberitaan pers, dalam proses penyelidikan dan penyidikan berkonsultasi dengan Dewan Pers”.

“Jadi kami sungguh berharap agar masyarakat tidak serta-merta melakukan hal-hal yang tidak dipahami padahal langkah tersebut berpotensi melanggar UU Nomor: 40 Tahun 1999, Tentang Pers sebab sanksinya lumayan berat,” ujar mantan jurnalis Voice of Human Rigth (VHR) Jakarta ini.

“Sanksinya jelas di Pasal 18 Ayat 1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” ungkapnya.

Berikut Press Release Tokoh Tokoh Jasirah Leihitu:

BERDASARKAN LAPORAN YANG DISAMPAIKAN OLEH SAUDARA RIDWAN RAHMAN MARASABESSY PADA TANGGAL 24 DESEMBER 2020 DI POLDA MALUKU, TERKAIT UCAPAN YANG DISAMPAIKAN OLEH BAPAK MURAD ISMAIL PADA HARI KAMIS TANGGAL 21 DESEMBER 2020,

DENGAN INI KAMI PERWAKILAN DARI SEMUA TOKOH MASYARAKAT, TOKOH ADAT, TOKOH PEMUDA, DAN SELURUH ELEMEN MASYARAKAT JAZIRAH LEIHITU. MAKA AKAN MELAKUKAN LAPORAN TERHADAP SAUDARA RIDWAN MARASABESSY YG TELAH MENYINGGUNG BAPAK MURAD ISMAIL DENGAN TIDAK BAIK. SAUDARA RIDWAN RAHMAN MARASABESSY TELAH MELAKUKAN TINDAKAN PENCEMARAN NAMA BAIK BAPAK MURAD ISMAIL TERKAIT WACANA ANGGARAN RENOVASI KEDIAMAN GUBERNUR MALUKU SENILAI 5,1 MILIAR DAN MENUDUH BAPAK MURAD ISMAIL MENYAMPAIKAN BAHASA TIDAK BAIK YANG MENGARAH KEPADA-NYA SESUAI BERITA ONLINE TRIBUN PAPUA.COM. MAKA ATAS DASAR KERESAHAN INILAH, KAMI DARI SELURUH ELEMENT MASYARAKAT JASIRAH DENGAN INI MENYAMPAIKAN PERNYATAAN SIKAP SEBAGAI BERIKUT :

  1. MELAPORKAN SAUDARA M. RIDWAN MARASABGESSY DENGAN DALIL PENCEMARAN NAMA BAIK SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL (310 KUHP)
  2. MENOLAK LAPORAN RIDWAN MARASABESSY TERTANGGAL 24 DESEMBER 2020 DI POLDA MALUKU YANG DIMANA TERJADI KEKABURAN HUKUM ( LAW ABSURD)
  3. MEMINTA PERTANGGUNG JAWABAN KETUA DPD | MALUKU SAUDARA RAMLI UMASUGI, YANG TELAH SENGAJA MEMBIARKAN SAUDARA M_ RIDWAN MARASABESSY (PELAPOR) UNTUK MENYAMPAIKAN LAPORAN KE POLDA MALUKU DENGAN LAPORAN YANG ABSURD SEHINGGA BERDAMPAK TERHADAP KERESAHAN KONDISI PUBLIK Ol MALUKU.
  4. MEMINTA PIHAK YANG BERWAJIB MEMERIKSA DINO WARTAWAN POROS TIMUR ONLINE YANG DIDUGA TELAH MEREKAM DENGAN MAKSUD DAN TUJUAN TERTENTU YANG BERAKIBAT KERESAHAN PUBLIK.
  5. KAMI MEMINTA DAN MENGAJAK UNTUK SELURUH ELEMEN MASYARAKAT DI MALUKU AGAR SAMA-SAMA MENJAGA STABILITAS DI MALUKU DENGAN TIDAK MENGADU DOMBA DAN MEMPOLITISIR TERKAIT WACANA DAN KEADAAN STABILITAS SEHINGGA TIDAK MENYUDUTKAN DAN MERESAHKAN MASYARAKAT Dl MALUKU.
  6. KAMI TOKOH TOKOH DAN MASYARAKAT JASIRAH MEMINTA KEPADA SEMUA PIHAK UNTUK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH PROVINSI MALUKU SERTA MEMBERIKAN SARAN, PENDAPAT, DAN KRITIKAN YANG KONSTRUKTIF, OBJEKTI , DAN TIDAK MENGGIRING KEPENTINGAN POLITIK TERTENTU YANG DAPAT MERUGIKAN, SEHINGGA TUJUAN UTAMA GUNA MEMAJUKAN DAN MENSEJAHTERAHKAN MASYARAKAT DI PROVINSI MALUKU DAPAT TERCAPAI DAN TEREALISASI DENGAN BAIK.
Baca Juga  Hadiri Panen Raya di Gane Timur, Bupati Halsel Langsung Beli 150 Ton Padi

(valen)