Porostimur.com, Jakarta – Untuk ketiga kalinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Muhaimin Syarif, tersangka penyuap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Rabu (21/8/2024).
Sebelumnya, lembaga anti rasuah itu telah memeriksa Muhaimin Syarif alias Ade Ucu pada, Selasa, 30 Juli dan Jumat, 19 Juli 2024.
Kali ini, Ade Ucu diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Gubernur Maluku Utara 2019-2024 Abdul Gani Kasuba(AGK) terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara itu menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Abdul Gani Kasuba untuk mengurus perizinan dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Maluku Utara dengan nilai suap Rp7 miliar.
Pantauan porostimur.com, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (31/8/2024), nampak tersangka kasus dugaan suap Muhaimin Syarif tengah menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ade Ucu diketahui telah memberi uang sebesar Rp7 miliar kepada AGK berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.