Porostimur.com, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkap Maluku Utara menjadi provinsi dengan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2025 terendah dibandingkan provinsi lain.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan bahwa UMSP 2025 Maluku Utara hanya naik Rp1.250 dari upah minimum provinsi (UMP) di wilayah ini.
Perlu diketahui, Maluku Utara menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.408.000 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.200.000. Ini artinya, UMSP 2025 Maluku Utara naik menjadi Rp3.409.250.
“Nilai UMSP [2025] terendah ada di Maluku Utara, naiknya hanya Rp1.250 dari UMP Maluku Utara. Tetapi kan Maluku Utara kita tahu dari beberapa tahun yang lalu memang sudah tinggi upahnya,” ungkap Indah di Kantor Kemnaker, Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Sementara itu, kenaikan UMSP 2025 tertinggi berada di Provinsi Papua Barat Daya, yakni Rp1.711.000 dari UMP Papua Barat Daya. Adapun, UMP 2025 Papua Barat Daya naik 6,5% menjadi Rp3.614.000.
“Jadi UMSP-nya lebih tinggi dari itu [UMP], Rp1 juta lebih. Papua Barat Daya sektor tertinggi pertambangan, minyak, dan bumi, naiknya 47,34% dengan nilai nominal Rp1.711.000,” imbuhnya.