Untuk diketahui, alat kelengkapan DPRD terdiri atas Pimpinan, Badan Musyawarah, Komisi, Badan pembentukan Perda, Badan Anggaran dan Badan Kehormatan, serta alat kelengkapan lain yang diperlukan, dibutuhkan dan dibentuk oleh Rapat Paripurna. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News