Dan keempat, penggunaan formula daratan yang selalu dilakukan dalam mengalokasikan dana transfer pusat ke daerah baik DAU, DAK, DBH, yakni menghitung variabel luas wilayah daratan dan jumlah penduduk. Padahal diketahui daerah-daerah 3T sebagian besar adalah daerah kepulauan yang luas wilayah lautannya lebih besar mencapai 90%.
“Sampai mati dan lautan Indonesia kering, tetap saja terjadi ketimpangan pembangunan, karena tidak menghitung karekteristik laut sebagai variabel administrasi pelayanan publik. Formula daratan ditimpakan ke daerah yang lautnya lebih luas. Ini tidak adil,” tegas Mercy. (Leonard Manuputty)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









