Usut Kasus Bank BPRS Saruma, Jaksa Bakal Panggil Kembali Mantan Sekda Halsel

oleh -174 views

Porostomur.com, Labuha – Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan bakal memangil Mantan Sekda Saiful Turuy terkait dugaan korupsi kredit macet di bank BPRS Saruma, milik pemerintah daerah setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan Guntur Triyono, saat diwawancarai, Kamis (14/9/2023), mengatakan, pihak bakal kembali memanggil mantan Sekda Saiful Turuy untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi di Bank BPRS Saruma.

“Intinya kita tetap pangil kembali untuk dimintai keterangan dan bukan hanya mantan sekda seluruh yang terlibat kita periksa,” ujar Kajari di kegiatan FGD di Royal Resto Kota Ternate.

Guntur bilang, pihaknya telah meminta keterangan dari mantan Sekda Halsel Saiful Turuy beberapa waktu lalu, namun sesuai perkembangan kasus, maka yang bersangkutan bakal dipanggil kembali untuk dimintai keterangannya, terkait kasus Bank Pembiayaan Rakyat Saruma (BPRS) Halsel yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp15 miliar

Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan kata dia, telah menaikkan status kasus Bank BPRS Saruma ke tahap penyidikan.

Hal ini usai Tim Jaksa Penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejari Halsel, telah menemukan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana Perbuatan Melawan Hukum atas pembiayaan group dengan nilai kurang lebih Rp.15 miliar pada tahun 2021, yang diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara Cq. Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan

No More Posts Available.

No more pages to load.