Usut TPPU Mantan Wali Kota Ambon, KPK Periksa Grenata Louhenapessy

oleh -136 views
Grenata Louhenapessy, usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/2/2023)

Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pengusutan terhadap kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL).

Lembaga antirasuah itu melakukan pemeriksaan terhadap ejumlah saksi, salah satunya yakni Grenata Louhenapessy (GL) selaku Executive Vice President Divisi Regulasi PT PLN Persero.

Saksi Grenata juga sebelumnya sudah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP) pada 17 Februari 2023 lalu.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, kepada wartawan, Senin (9/9/2024) siang.

Pada 4 Juli 2022 lalu, KPK mengumumkan bahwa Richard Louhenapessy selaku Walikota Ambon periode 2011-2016 dan 2017-2022 kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU.

Baca Juga  Finlandia Vs Inggris: Respons Terbaik Tiga Singa

Richard diduga sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.

Sebelumnya, Richard bersama 2 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Dua orang lainnya itu adalah Andrew Erin Hehanussa (AEH) selaku Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon dan Amri (AR) selaku karyawan Alfamidi Kota Ambon. (red)

No More Posts Available.

No more pages to load.