Porostimur.com, Sanana – Wakil Bupati Kepulauan Sula Ir. H. M. Saleh Marasabessy, M.Si, membuka kegiatan sosialisasi Pelaksanaan Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan, dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (Inver PPΤΡΚΗ), di ruang command center, kantor bupati, Rabu (5/6/2024).
Wakil Bupati Kepulauan Sula mengungkapan bahwa, prioritas pembangunan nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2024 adalah pembangunan wilayah melalui program reforma agraria. Berdasarkan kegiatan prioritas tersebut, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan melalui BPKHTL Wilayah VI Manado akan memfasilitasi kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (Inver PPTPKH) bersama Tim Inver PPTPKH.
“Dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah dalam Kawasan hutan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan membentuk Tim Inver sesuai dengan SK 891/MENLHK/SETJEN/PLA.2/10/2021 tanggal 8 Oktober 2021 tentang Tim Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan di Kabupaten/Kota pada Provinsi Maluku Utara,” ujarnya.
Saleh Marasabessy menegaskan bahwa, tanah-tanah yang akan diselesaikan telah dialokasikan dalam Peta Indikatif sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6132 Tahun 2024 tanggal 20 Maret 2024 tentang Peta Indikatif Penyelesaian Penguasaan Tanah, dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) dan Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Balai pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah VI, Manado yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengukuhan dan Perencanaan Kawasan Hutan, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Sula, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Kepulauan Sula, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara atau yang mewakili, Kepala UPTD KPH Kepulauan Sula, para Kepala pemerintahan kecamatan, serta para kepala desa. (Jamil Gaus)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News