Wacana Pemisahan Dapil Aru Mencuat, Komisi I dan KPU Siap Dorong Realisasi

oleh -426 views

“Data pemilih akan terus bergerak. Kami perkirakan pada 2029 nanti jumlahnya bisa mencapai 75.000, apalagi dengan masuknya 8.000 lebih pemilih pemula yang akan segera melakukan perekaman KTP,” jelas Robi.

KPU menilai bahwa secara administratif, Aru sudah memiliki kekuatan data yang bisa menjadi dasar pemisahan Dapil, termasuk pertimbangan geografis dan faktor rentan kendali. Namun demikian, Robi menekankan bahwa kewenangan final tetap berada di KPU Provinsi Maluku dan KPU RI.

Butuh Dorongan Politik dan Persiapan Anggaran Mulai 2026

Selain kesiapan data, kunci utama dari proses pemisahan Dapil adalah adanya kemauan politik dari DPRD, Pemkab, dan partai politik di daerah, serta dukungan anggaran sejak tahap awal.

Baca Juga  GPM Demo KPK dan Kejagung, Desak Usut Dugaan Konspirasi Tambang Ilegal di Haltim

“Masyarakat harus mulai meminta ke Pemda, KPU Kabupaten, dan KPU Provinsi. Kalau memang ini didorong, maka anggaran sudah harus mulai dibahas tahun ini dan masuk ke APBD 2026,” tegas Robi.

Ia juga menyebut bahwa jika proses berjalan sesuai rencana, maka uji publik atas rancangan Dapil bisa dilaksanakan pada tahun 2027, menjelang tahapan resmi Pemilu 2029. KPU Kabupaten sendiri menyatakan kesiapan penuh jika dibutuhkan untuk menyiapkan data dan skema pemisahan yang dibutuhkan oleh KPU Provinsi.

“Secara kelembagaan, kami siap. Tapi untuk bisa masuk ke meja KPU RI, kita butuh gerakan bersama dari masyarakat, legislatif, dan eksekutif di daerah ini,” pungkas Robi Tildjuir. (Maichel Koipuy)

No More Posts Available.

No more pages to load.