Wakil Wali Kota Tidore Lapor Artikel Warganya, Ini Tanggapan Dewan Pers

oleh -171 views
Link Banner

Porostimur.com, Jakarta – Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen, melalui kuasa hukumnya, Kantor Hukum Iskandar Yoisangandji dan Partners tenyata resmi melaporkan artikel yang ditulis warganya, Nurkholis Lamaau bertajuk “Hirup Debu Batu Bara Dabat Pahala”.

Laporan atau pengaduan itu pun dikaji oleh Dewan Pers. Hingga pada 20 Oktober 2022, Dewan Pers pun mengeluarkan surat Nomor : 1375/DP-K/X/2022 perihal atas pengaduan tersebut yang ditujukan pada Muhammad Sinen (Cq. Kantor Hukum Iskandar Yoisangandji & Partners, juga Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab Media Siber cermat.co.id.

Isi dalam surat tersebut menyatakan, Dewan Pers menerima pengaduan dari Saudara Muhammad Sinen, Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan (selanjutnya disebut Pengadu) melalui Kantor Hukum Iskandar Yoisangandji dan Partners, dalam surat tertanggal 9 September 2022, terkait artikel yang dimuat media siber cermat.co.id berjudul “Hirup Debu Batubara Dapat Pahala” diunggah pada 30 Agustus 2022 yang ditulis oleh wartawan Nurkholis Lamaau (selanjutnya disebut Teradu).

Menurut Pengadu (Muhammad Sinen), artikel tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik, tidak obyektif, merupakan upaya penggiringan opini untuk mencederai martabat Pengadu sebagai pejabat publik. Dalam perkembangannya, artikel tersebut telah dihapus oleh Teradu.

“Setelah melakukan analisis atas materi yang diadukan tersebut, Dewan Pers menilai bahwa tulisan yang dibuat oleh wartawan Nurkholis Lamaau tersebut berbentuk opini yang merupakan karya jurnalistik. Oleh karena itu, apabila Pengadu keberatan dengan opini yang dimuat oleh Teradu, Dewan Pers merekomendasikan Pengadu untuk mengirim opini balasan kepada Teradu dan Teradu harus memuatnya,” ungkap Wakil Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya, dalam surat resmi itu.

Kata Dewan Pers, terkait penghapusan opini oleh Teradu, penghapusan tersebut tidak dapat
dilakukan karena alasan penyensoran dari luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus yang ditetapkan oleh Dewan Pers. Oleh karena itu, karena opini yang ditulis Teradu sudah dihapus, maka Dewan Pers merekomendasikan kepada Teradu untuk membuat berita yang berisi alasan atas pencabutan opini dimaksud. (red)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.