Walhi Sebut Maluku Utara Darurat Bencana Ekologis

oleh -73 views

“Hingga saat ini, upaya evakuasi terus dilakukan oleh BPBD Kabupaten Halmahera Tengah, TNI dan Polres Halmahera Tengah dengan menggunakan alat berat dan menempatkan warga di posko-posko yang tersedia di sekitar desa yang tidak terkena banjir,” tegasnya, Rabu (24/7/2024).

Faizal menegasakan, berdasarkan data peta overlay, kawasan bencana banjir mencakup wilayah Kecamatan Weda Tengah dan Weda Utara.

“Walhi Maluku Utara menyimpulkan bahwa bencana banjir terjadi disebabkan oleh masifnya pemberian ijin konsesi pertambangan nikel oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara dan pemerintah pusat tanpa mempertimbangkan aspek daya dukung dan daya tampung lingkungan sehingga menyebabkan deforestasi dan degradasi hutan di Halmahera Tengah,” tukas Faizal.

Baca Juga  Hanya yang Terhina yang Minta Dihormati dan Dipuja

“Hasil Analisis Walhi Maluku Utara dari berbagai sumber informasi, menemukan bahwa di tahun 2001 keberadaan hutan primer di Halmahera Tengah seluas 188 ribu hektare yang membentangi 83 persen areal kawasan Halmahera Tengah, namun saat ini telah mengalami mengalami deforestasi seluas 26.100 haktare dan terus naik seiring aktifitas pembukaan lahan untuk pertambangan nikel,” imbuhnya.

Menurut Ratuela, pembukaan areal kawasan hutan termasuk kawasan daerah aliran sungai secara sporadis dan masif untuk pengambilan material ore nikel oleh investasi pertambangan nikel, menyebabkan hilangnya kawasan buffer zone sehingga ketika terjadi intensitas hujan yang tinggi mengakibatkan ekosistem hutan tidak lagi menahan laju kecepatan air yang bercampur dengan tanah serta material logam ke wilayah dataran rendah di wilayah pesisir, terutama yang saat ini terendam banjir yaitu, Desa Woejerana, Desa Woekob, Desa Lelilef Waibulen dan Desa Lukolamo.

No More Posts Available.

No more pages to load.