Walhi Sebut Maluku Utara Darurat Bencana Ekologis

oleh -73 views

“Desa pesisir yang terdampak bencana banjir sejak tanggal 20 Juli 2024 sampai hari ini, sangat rentan mendapatkan bencana banjir susulan karena berada disekitar kawasan industri pertambangan nikel PT. Weda Bay Nikel (kawasan Industri PT. IWIP), PT. Tekindo Energi, PT. Harum Sukses Mining, PT. Saphire Indonesia Mining, PT. Bakti Pertiwi Nusantara, PT. Darma Rosadi Internasional dan PT. First Pacific Mining,” ucap Faizal.

Diketahui, bahwa jumlah ijin pertambangan nikel di Kabupaten Halmahera Tengah berjumlah 24 IUP dengan luas konsesi 37.952,74 Ha dan yang terluas ijin konsesi adalah pertambangan nikel milik PT. Weda Bay Nikel (Kawasan Industri Nikel PT. IWIP) seluas 45.065 Ha.

Baca Juga  UEFA Nations League: Italia dan Prancis Amankan Poin Penuh

Menurutnya, sesuai stuasi yang terjadi dari mulai kejadian banjir sampai saat ini, Walhi Maluku Utara melihat tidak ada keseriusan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dan Provinsi Maluku Utara, terutama Dinas Lingkungan hidup, Dinas Kehutanan, Dinas ESDM untuk menyikapi bencana banjir yang terjadi.

Hal ini, mengindikasikan secara jelas, jika Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dan Provinsi Maluku Utara tidak memiliki perencanaan yang jelas dalam melakukan peran dan tanggungjawab, sebagaimana termaktub dalam UU UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, UU 37 Tahun 2014 Tentang Konservasi Tanah dan Air, UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, PP No 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah secara tegas memberikan kewenangan, fungsi, peran dan tanggung jawab Pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Tengah dan Provinsi Maluku Utara dalam mengontrol dan mengawasi serta melakukan tindakan terhadap kegiatan investasi yang beroperasi di Maluku Utara, terutama di Halmahera tengah yang mengakibatkan terjadinya bencana ekologi banjir.

No More Posts Available.

No more pages to load.