Wali Kota Ambon Tegaskan Sanksi Bagi Pelaku Usaha yang Nunggak Pajak

oleh -356 views

Porostimur.com, Ambon – Pemerintah Kota Ambon menegaskan komitmennya dalam menegakkan kepatuhan pajak bagi seluruh pelaku usaha di wilayahnya. Wali Kota Ambon Bodewin Melkias Wattimena, menyatakan bahwa setiap pelaku usaha wajib menyelesaikan kewajiban perpajakan kepada daerah, dan sanksi penutupan sementara akan diberlakukan bagi yang tidak taat.

Pernyataan ini disampaikan wali kota kepadasejumlah wartawan, usai memimpin rapat di Balai Kota Ambon, Senin (14/7/2025).

Kewajiban Pajak adalah Tanggung Jawab Bersama

Wattimena menegaskan bahwa hak-hak pelaku usaha harus diimbangi dengan kewajiban untuk menyelesaikan piutang, termasuk utang pajak kepada negara dan daerah.

“Setiap pelaku usaha diberikan haknya, tapi mereka juga wajib menjalankan kewajibannya,” tegasnya.

Ia menyebutkan, pemerintah kota akan mengeluarkan peringatan terlebih dahulu kepada pelaku usaha yang diketahui menunggak pajak. Namun jika tidak ada itikad baik, maka langkah tegas berupa penutupan sementara tempat usaha akan diberlakukan.

Baca Juga  Pemilik AZ Rental Namlea Dipolisikan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

“Kalau tidak dibayar, tempat usaha akan ditutup sementara sampai pajaknya dilunasi, baru dibuka lagi,” jelasnya.

Instruksi Tegas ke BPPRD: Turun Langsung dan Validasi Data

Wattimena juga menginstruksikan kepada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon agar tidak hanya mengeluarkan imbauan, tetapi melakukan pendataan dan verifikasi langsung ke lapangan.

No More Posts Available.

No more pages to load.