Walikota Tikep Dukung Uji Materiil Sofifi Sebagai Ibu Kota Provinsi Malut di MK

oleh -26 views

Porostimur.com – Jakarta: Pada 6 Oktober 2021, telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Mahkamah Konstitusi permohonan uji materiil tentang Ibu kota Provinsi Maluku Utara berkedudukan di Sofifi, Tidore Kepulauan. Hal itu disambut baik oleh Wali Kota Tidore Kepulauan Capten Ali Ibrahim.

Sebab, menurut Ali Ibrahim, hal itu sebagai bentuk ikhtiar warga Kota Tidore Kepulauan untuk menyelesaikan benang kusut ibu kota imajiner Provinsi Maluku Utara yang selama 22 tahun ini tidak terurai.

”Kami mendukung dan memfasilitasi upaya pengujian Undang-Undang 46 Tahun 1999 di MK. Hari ini (12 Oktober, Red) tepat hari ulang tahun saya yang sekaligus juga hari ulang tahun Provinsi Maluku Utara, saya bermunajat agar persoalan ibu kota Provinsi Maluku Utara dapat dituntaskan tahun ini,” kata Ali Ibrahim dalam keterangannya, Selasa (12/10/2021).

Baca Juga  KPK Mulai Garap Dugaan TPPU di Kasus Korupsi eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

”Semoga pembangunan Maluku Utara ke depan semakin baik dan menunjukkan kemajuan yang berarti, serta Kota Tidore Kepulauan menjadi ibu kota Provinsi Maluku Utara yang terletak di Sofifi,” tambahnya.

Link Banner

Berdasarkan akta registrasi perkara konstitusi Nomor 54/PUU/PAN.MK/ARPK/10/2021 Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 6 Oktober 2021 telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) permohonan pengujian materiil.